Btw kali ini Mimin akan membagikan sedikit pengalaman kena tilang di luar kota yakni di Kota Semarang. Nah simak yuk ceritanya.
Jadi itu tanggal 28 September 2020 aku bersama kakakku bertamasya ke kota Semarang niatnya mau ke Lawang Sewu. Karena kami baru pertama kali memasuki kota Semarang jadi kami sedikit kikuk, yah maklum anggun *alias anak gunung baru masuk kota. Sesampai nya di Bunderan yang mau ke Lawang Sewu kami agak bingung sebenarnya pintu masuk nya di sebelah mana... Dan ternyata sudah kelewat jauh.. karena jalan yg kami lalui oneway alias searah mau tidak mau kami mencari belokan dan akhirnya Nemu walaupun jaraknya cukup jauh. Akhirnya kami putar balik eh di belakang ada pak pol memberhentikan motor kami. Dan menilang kami karena kami menerobos lampu merah *padahal cuma sepersekian detik.
Setelah itu beliau meminta memperlihatkan SIM dan STNK untuk selanjutnya SIM tersebut ditahan sebagai barang bukti tilang.
Kami meminta keringanan agar dimudahkan karena kami berasal dari daerah Banjarnegara yang secara geografis lumayan jauh dari kota Semarang. tetapi tetap saja kami diberi surat tilang biru dan harus membayarkan denda tilang melalui BRIVA dan nanti sidang di pengadilan Semarang.
Hari berlalu, saya menunggu SMS nominal denda dari BRI yang kata pak ploisinya akan di SMS nanti ke nomor ponsel. Tetapi sampai seminggu sebelum hari H sidang tidak ada SMS yang masuk dari BRI. akhirnya saya inisiatif mengecek di laman etilang
https://etilang.info
Kalian lihat nomor tilang yang ada di kertas tilang dan masukan kode tilangnya
Seperti gambar berikut
Dan yang dilingkari warna merah itu besaran nominal denda nya.
Dan ternyata besaran denda tilangnya Rp. 81.000 selanjutnya saya mencatat kode VA nya dan saya langsung membayar ke agenbrilink terdekat dan menyimpan struk transfernya sebagai bukti.
3 hari sebelum hari sidang, saya masih dilanda kegalauan karena baru pertama kali kena tilang di luar kota. Akhirnya saya mencari informasi di sosial media dan internet , mereka semua menyarankan untuk datang ke Semarang dan menuju kantor pos Johar bagian etilang untuk pengambilan barang bukti tilang nya karena nanti barang bukti tilangnya di antarkan lewat pos ke alamat rumah masing masing.
Berarti pikir aku kalo ke Semarang cuma nganterin bukti transfer sama surat tilang biru doang dan SIM tidak bisa langsung di ambil. Percuma dong jauh jauh.
Tetapi karena saya belum yakin akhirnya sehari sebelum hari sidang saya menginbox Polrestabes Semarang di Facebook untuk menanyakan prosedurnya bagaimana , Dan sama seperti tadi harus ke Semarang dan mengurusnya di kantor pos di Semarang.
Aduduh makin pusing ni kepala....
Akhirnya saya memutuskan untuk WA ke CS etilang dan disini saya mendapatkan pencerahan. Dan kabar baiknya, karena kita jauh di Banjarnegara jadi tidak perlu ke Semarang untuk pengambilan barang bukti tilangnya karena bisa lewat kantor pos terdekat.
Berikut persyaratan nya :
1. Surat Tilang biru
2. Bukti pembayaran BRIVA
3. Formulir alamat pengiriman ( disediakan di loket kantor pos)
4. Pembayaran biaya kirim barang bukti Rp. 15.000 ( di titipkan melalui loket kantor pos *cash in giro pos ke 040 000338 0 ETilang Kp. Semarang sebesar Rp. 15.000
*Proses order dan pengiriman kurang lebih 10hari kerja.
Nanti poin 1-4 dimasukan ke dalam amplop coklat dan dikirim ke alamat Kantor pos Johar
Alamat jalan Pemuda No. 4 Semarang. Bagian Etilang.
Dan Alhamdulillah SIM kakak saya sampai di rumah kurang lebih 5 hari dari hari pengiriman.
Nah kurang lebih begitu prosesnya teman teman. Urus sendiri aja nggak ribet kok.
Semoga bermanfaat nggih kalo masih belum jelas bisa di tanyakan langsung ke nomor CS ETILANG Semarang : 08988188664
Tidak ada komentar:
Posting Komentar